Lanjut ke konten

Pengaruh SiLPA terhadap Belanja

Desember 16, 2013
by

Sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang menjadi penerimaan pada tahun berjalan (SiLPA) merupakan sumber penerimaan internal Pemda yang dapat digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan tahun berjalan. Bentuk penggunaan SiLPA ada dua, yakni: (1) untuk melanjutkan kegiatan yang belum selesai dikerjakan pada tahun sebelumnya (luncuran) dan (2) membiayai kegiatan baru yang tidak teranggarkan dalam APBD murni.

  1. Kegiatan Lanjutan. Kegiatan lanjutan atau luncuran dari tahun sebelumnya dilaksanakan pada awal tahun berjalan dengan menggunakan sisa anggaran yang belum habis dengan terlebih dahulu menetapkan DPA-L (Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Lanjutan) pada akhir tahun sebelumnya.
  2. Kegiatan Baru. Dalam perubahan APBD, penambahan kegiatan baru dimungkinkan sepanjang dapat diselesaikan sampai pada akhir tahun anggaran, kecuali dalam keadaan mendesak atau darurat (dengan persyaratan tertentu).

Pengaruh SiLPA terhadap Belanja Operasi

Dengan alat analisis statistik berupa analisis regresi, dapat diketahui berapa besar pengaruh SiLPA terhadap belanja operasi. Sebagai contoh, berikut ini pengujian pengaruh SiLPA terhadap belanja daerah dengan menggunakan sampel 70 pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota di Indonesia, yang terdiri dari 35 Pemda kabupaten dan 35 Pemda kota.

Persamaan regresi yang diperoleh adalah:

Y = 391.988,057 + 0,306X1 + 0,504X2,

dengan X1 adalah Jenis Pemda (nilai t=3,192, nilai Sig.=0,002) dan X2 adalah SiLPA (nilai t=3,262, nilai Sig.=0,000). Nilai F=23,383 dan Sig.=0,000).

Hasi regresi ini menunjukkan bahwa variabel Jenis Pemda dan SiLPA berpengaruh positif (signifikan pada alpha=5%) terhadap Belanja Operasi. hal ini bermakna bahwa:

  1. Sisa anggaran tahun sebelumnya, yang menjadi bagian dari penerimaan dalam pembiayaan di APBD kabupaten/kota tahun berjalan, memberiakn kontribusi berarti terhadap pengalokasian belanja operasi daerah.
  2. Jenis pemerintah daerah (kabupaten atau kota0 sangat menentukan dalam pengalokasian belanja operasi. Hal ini bermakna bahwa jenis Pemda menjadi faktor penentu dalam penentuan alokasia nggaran untuk belanja operasi.

Secara singkat, temuan ini bisa menjadi bukti awal sisa anggaran tahun lalu (t-1) penting untuk pendanaan belanja tahun berjalan (t). Dari persepktif yang lebih luas, dibutuhkan pemahaman tentang perbedaan antara kabupaten dan kota dalam konteks penganggaran daerah dan makna tersembunyi (latent) dalam penggunaan sisa anggaran pada tahun anggaran berjalan. Selama ini, pendapatan asli daerah (PAD) dan dana perimbangan (terutama DAU dan DAK) yang sering dipakai sebagai predictor untuk memprediksi alokasi belanja operasi.

Masalah Keagenan dalam SiLPA

SiLPA merupakan bentuk lain dari SILPA, tetapi berbeda tahun anggaran. Jika nilai riil SILPA ditentukan per 31 Desember, maka nilai SiLPA ditentukan menjelang atau maksimal per 31 Desember. Beberapa pemerintah daerah membuat anggaran daerah dengan mencantumkan besaran nilai SILPA nihil atau bernilai nol. Artinya, diprediksi tidak ada sisa anggaran pada akhir tahun yang akan datang. SILPA bernilai nol diperoleh apabila nilai Pembiayaan Neto sama dengan dengan Surplus/Defisit.

Rencana nilai SILPA sama dengan nol sebenarnya tidak rasional, mengingat pada akhir tahun anggaran selalu terjadi sisa. Ada beberapa hal yang perlu dicatat di sini, diantaranya:

  1. Proses penganggaran di eksekutif mengandung peluang terjadinya budget slack, baik berupa mark-down (untuk target pendapatan asli daerah atau PAD) maupun mark-up (untuk target belanja);
  2. Tidak selalu tersedia informasi yang lengkap tentang berapa sebenarnya sisa anggaran yang riil atau dipastikan terjadi menjelang akhir tahun karena masih ada kesempatan untuk mempertanggungjawabkan program/kegiatan yang diselenggarakan oleh SKPD; dan
  3. Adanya keinginan untuk membuat cadangan (reserves) dalam bentuk SILPA yang akan “digunakan” pada perubahan anggaran tahun berikutnya. Pada tahun anggaran berikutnya, SILPA berubah bentuk menjadi SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) sebagai komponen dari penerimaan pembiayaan dalam APBD. Oleh karena besaran SiLPA ditentukan ketika jumlah riilnya belum diketahui, maka setelah LKPD tahun sebelumnya diaudit oleh BPK RI, hampir dapat dipastikan akan terjadi selisih antara SiLPA dalam Perda APBD dengan SILPA sebelumnya yang riil.

Komentar ditutup.